DEFINISI HAK
CIPTA
Pengertian
Hak Cipta adalah secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hak” berarti suatukewenangan yang
diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau
tidak.Sedangkan kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia
dengan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan
pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan
intelektual manusia.
Istilah
hak cipta diusulkan pertama kalinya oleh Sultan Mohammad Syah, SH pada Kongres
Kebudayaan di Bandung pada tahun 1951 (yang kemudian di terima di kongres itu)
sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan
pengertiannya, karena istilah hak pengarang itu memberikan kesan “penyempitan”
arti, seolah-olah yang di cakup oleh pengarang itu hanyalah hak dari pengarang
saja, atau yang ada sangkut pautnya dengan karang-mengarang saja, padahal tidak
demikian. Istilah hak pengarang itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah
bahasa Belanda Auteurs Rechts. ( Rachmadi Usman, op.cit., hlm. 85.) Secara
yuridis, istilah Hak Cipta telah dipergunakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1982 sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dipergunakan dalam Auteurswet
1912.
Hak
cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu karya. Hak cipta juga
sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan
mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan. Mengingat hak
eksklusif itu mengandung nilai ekonomis yang tidak semua orang bisa
membayarnya, maka untuk adilnya hak eksklusif dalam hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas. (Harris Munandar dan Sally Sitanggang,
op.cit., hlm.14.) WIPO (World Intellectual Property Organization) mengatakan
copyright is legal from describing right given to creator for their literary
and artistic works. Yang artinya hak cipta adalah terminologi hukum yang
menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka
dalam bidang seni dan sastra. Imam Trijono berpendapat bahwa hak cipta
mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat
perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan
kepada yang diberi kepada yang diberi kuasa pun kepada pihak yang menerbitkan
terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 27
1. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
2. Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
3. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
4. Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
5. Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
PENDAFTARAN HAK
CIPTA DI INDONESIA
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau
pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat
pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila
timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab
IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak
cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor
maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang
mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Komentar
Posting Komentar