Review UU Desain Industri




Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengkespor, dan/atau mengedarkan barang yang diberik Hak Desain Industri kecuali pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industri.

Berdasarkan Pasal 2 (1) dinyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Lalu Berdasarkan Pasal 2 (2) dinyatakan bahwa Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Kemudian, berdasarkan Pasal 2 (3) pengertian mengenai pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum tanggal penerimaan, atau tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Berdasarkan Pasal 5 (1) UU No. 31 Tahun 2001 Tentang Desain Industri disebutkan bahwa Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Sebuah Desain Industri yang telah lebih dari 10 tahun, maka Desain Industrinya tersebut sudah tidak memiliki perlindungannya lagi (public domain) maka siapapun dapat menggunakan Desain Industrinya tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik Desainnya, pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan kecuali diperjanjikan lain. Perjanjian Lisensi ini wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Dirjen dengan dikenaik biaya dan bagi perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan maka tidak berlaku bagi pihak ketiga. Perjanjian Lisensi yang telah dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

Untuk Desain Industri ada beberapa ketentuan :
  • Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain
  • Dalam hal Pendesain terdiri dari atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama kecuali perjanjiannya lain
  • Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Hal ini juga berlaku bagi Desain Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas
  • Desain Industri yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak

Komentar