DEFINISI
Hukum
industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga
setentitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain;
Industri,Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas
industri tersebutseyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan
hukum.Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor
5 Tahun1984. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian
adalahtatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri,
sedangkan definisiindustri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, barangsetengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan
nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun
dan perekayasaan industri. Sampaisekarang, di Indonesia belum ada
perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini.Selain Undang-Undang tentang
perindustrian, di Indonesia juga memiliki Undang-Undang tentang
ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskanoleh
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yangdimaksud
dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenagakerja
pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga
kerjaadalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang danatau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat.
MANFAAT HUKUM
INDUSTRI
Dengan adanya
keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan hukum
yangmengaturnya, sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa
manfaat utama. Manfaat tersebut antara lain:
1. Tersedianya
kepastian hukum bagi dunia industri.
2. Tersedianya
kepastian hukum bagi calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun pensiunan
tenaga kerja.
3. Keadilan
antara ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan
badan pemerintahan.
4. Menimbulkan
atau mengembangkan geliat industri yang berdampak pada pembangunan bangsa
KETENTUAN UMUM
Pasal I UU. No 5 tahun
1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah,
bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi
dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Pasal 2 UU No 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari
swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat
dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan
industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan
adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian
lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak
demokrasi ekonomi.
Pasal 3 UU No 5 tahun
1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan
dari pembangunan industri yakni:
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam
masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula
menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif
terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat
memperluas lapangan kerja
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat
pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai
penunjang pembangunan daerah
8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di
harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Pasal 4 UU. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai
kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 UU. No.5 tahun
1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin
yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus
untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
PENGEMBANGAN INDUSTRI
Dalam hal pembinaan dan
pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
1. Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang
lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
2. Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama
antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha
ditentukan dalam pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
1. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib
memperoleh izin usaha.
2. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan
dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
4. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian
informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No. 5 tahun 1984 dimana:
1. Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala
mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
2. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
3. Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
4. Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang
berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur
dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
PERANAN HUKUM
INDUSTRI DALAM DUNIA INDUSTRI
Di
dalam dunia Industri, hukum industri
memiliki peranan yang sangat signifikan dalam perjalanannya. Hal ini
terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri
yakni bersifatmemaksa. Dengan adanya hukum industri, maka para pelaku
dunia industri maupunelemen-elemen pendukungnya harus pula taat akan hukum yang
dibuat.
Komentar
Posting Komentar