Review UU Hak Cipta


Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Di Indonesia hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) yang merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang- Undang hak cipta dibuat Untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas dari seseorang atau suatu organisasi.

" Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta/ penerima hak/ prosedur dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta masih banyak terjadi dan semakin meluas di kalangan masyarakat, seperti pelanggaran hak cipta terhadap musik dan lagu, film bahkan kebudayaan. Padahal ini semua merupakan aset bahkan warisan yang dapat diturunkan kepada generasi yang akan datang. Dalam hal ini pemerintah masih lemah mengatasinya karena masalah ini sering hanya di pandang 10 sebelahmata. Kasus – kasus hak cipta dapat pula kita jumpai di lingkungan sekitar kita, misalnya banyaknya pedagang kaki lima yang menjual hasil pelanggaran hak cipta berupa kaset – kaset VCD dan DVD bajakan secara terbuka bahkan bebas. Masalah ini nantinya bisa saja akan berdampak negatif yang akan merugikan masyarakat dan negara pula. Bagi negara kerugian terutama terkait dengan hilangnya penerimaan pajak sedangkan sedangkan masyarakat akan selalu dimanjakan dengan hasil – hasil bajakan yang mereka beli. Hasil karya yang susah – susah diciptakan ternyata di bajak atau diambil kepemilikannya itu pun sangat merugikan para pencipta.

Hak cipta yang diatur dalam perundang-undangan
1. UU Hak Cipta (UU No 6 tahun 1982)
2. Di ubah dengan (UU No 7 tahun 1987)
3. Di ubah dengan (UU No 12 tahun 1997)
4. Dan Juli 2002 lahirlah (UU No 19 tahun 2002)

Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.Isi dari pasal pasal hak cipta itu sendiri memberikan informasi tentang sebuah hak dalam pembuatan suatu karya yg dibuat dan dilindungi oleh si pembuat atau pencipta . apabila orang lain ingin membuat atau memperbanyak karya orang lain maka harus mendapatkan izin dari si pencipta. Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial.

Undang undang hak cipta ini sangat penting, karena dengan adanya undang undang hak cipta ini hasil karya kita lebih dapat di hargai dan terjaga dan kita tidak akan terlalu merasa dirugikan, karena kita bisa menuntut jika suatu saat hasil karya kita di curi atau di komersilkan oleh orang tanpa sepengetahuan kita dan tanpa ijin kita .

Komentar