Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang
memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu
pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup
pula program komputer. Di Indonesia hak cipta diatur dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) yang
merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang- Undang hak cipta dibuat Untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas dari seseorang atau suatu organisasi.
" Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta/ penerima hak/ prosedur dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta masih banyak terjadi
dan semakin meluas di kalangan masyarakat, seperti pelanggaran
hak cipta terhadap musik dan lagu, film bahkan kebudayaan. Padahal
ini semua merupakan aset bahkan warisan yang dapat diturunkan
kepada generasi yang akan datang. Dalam hal ini pemerintah masih
lemah mengatasinya karena masalah ini sering hanya di pandang
10
sebelahmata. Kasus – kasus hak cipta dapat pula kita jumpai di
lingkungan sekitar kita, misalnya banyaknya pedagang kaki lima
yang menjual hasil pelanggaran hak cipta berupa kaset – kaset VCD
dan DVD bajakan secara terbuka bahkan bebas. Masalah ini
nantinya bisa saja akan berdampak negatif yang akan merugikan
masyarakat dan negara pula. Bagi negara kerugian terutama terkait
dengan hilangnya penerimaan pajak sedangkan sedangkan
masyarakat akan selalu dimanjakan dengan hasil – hasil bajakan
yang mereka beli. Hasil karya yang susah – susah diciptakan ternyata
di bajak atau diambil kepemilikannya itu pun sangat merugikan para
pencipta.
Hak cipta yang diatur dalam perundang-undangan
1. UU Hak Cipta (UU No 6 tahun 1982)2. Di ubah dengan (UU No 7 tahun 1987)
3. Di ubah dengan (UU No 12 tahun 1997)
4. Dan Juli 2002 lahirlah (UU No 19 tahun 2002)
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.Isi dari pasal pasal hak cipta itu sendiri memberikan informasi tentang sebuah hak dalam pembuatan suatu karya yg dibuat dan dilindungi oleh si pembuat atau pencipta . apabila orang lain ingin membuat atau memperbanyak karya orang lain maka harus mendapatkan izin dari si pencipta. Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial.
Undang undang hak cipta ini sangat penting, karena dengan adanya undang undang hak cipta ini hasil karya kita lebih dapat di hargai dan terjaga dan kita tidak akan terlalu merasa dirugikan, karena kita bisa menuntut jika suatu saat hasil karya kita di curi atau di komersilkan oleh orang tanpa sepengetahuan kita dan tanpa ijin kita .
Komentar
Posting Komentar